Analis Kesehatan

LATAR BELAKANG

Tuntutan  global  akan  mutu  pendidikan  membawa  konsekuensi  untuk memperkuat  penguasaan  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi  (IPTEK), khususnya  pembelajaran  praktik  di  laboratorium ,  hal  ini  dikarenakan  sistem pendidikan para  lulusan  diharuskan  mempunyai  kemampuan  untuk menerapkan  materi  yang  sudah  dipelajari  di  kelas. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penguasaan materi analis kesehatan. Dengan harapan siswa lulusan SMK Muhammadiyah Karanganyar dapat bersaing di dunia kerja dan mampu mandiri dengan bekal ilmu yang dimilikinya.

SMK Muhammadiyah Karanganyar sebagai lembaga pendidikan Kejuruan yang diharapkan dapat menciptakan lulusan yang unggul dan berprestasi serta memiliki kemampuan untuk terus mengembangkan dirinya setelah lulus. Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam Program Kerja Kompetensi Keahlian Analis Kesehatan SMK Muhammadiyah Karanganyar selama 1 tahun kedepan.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah dan mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Tujuan pendidikan SMK adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mendiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

 

Tujuan Kompetensi Keahlian

Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Karanganyar Kompetensi Keahlian Analis Kesehatan bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik;
  2. Mendidik peserta didik agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab;
  3. Mendidik peserta didik agar dapat menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan dan seni;
  4. Mendidik peserta didik dengan keahlian dan ketrampilan dalam Kompetensi Keahlian Analis Kesehatan, agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi pekerjaan yang ada di Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) sebagai tenaga kerja tingkat menengah;
  5. Mendidik peserta didik agar mampu berkarir, berkompetensi dan mengembangkan sikap profesional dalam Kompetensi Keahlian Analis Kesehatan;
  6. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
  • Bagikan:

Galeri dan Dokumentasi